Sekarang ini umat beragama dihadapkan pada tantangan munculnya benturan-benturan atau konflik di antara mereka. Potensi ke arah itu sangatlah besar, sebesar pemilahan-pemilahan umat manusia ke dalam batas-batas objektif dan subjektif peradaban. Kenyataan tersebut diperburuk dengan munculnya tesis Samuel P. Huntington yang bernuansa provokatif. Menurutnya, unsur-unsur pembatas objektif adalah bahasa, sejarah, agama, adat istiadat, dan lembaga-lembaga. Unsur pembatas subjektifnya adalah identifikasi dari manusia. Perbedaan antar pembatas itu adalah nyata dan penting.
Secara tidak sadar, manusia terpolarisasi ke dalam identitas-identitas yang membedakan antara satu dengan lainnya. Dalam konteks ini, agama merupakan salah satu variabel pembatas tersebut. Artinya, umat manusia terkurung dalam kamar-kamar agama, sebut saja misalnya; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hucu atau mungkin tak beragama. Potensi konflik antar mereka tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi pecahnya konflik antar umat beragama perlu dikembangkan upaya-upaya dialog dalam mengeliminir perbedaan-perbedaan pembatas tersebut.
Spirit Dialog
Dialog ditempuh untuk menjembatani bagaimana benturan bisa dieliminir. Dialog memang bukan tanpa persoalan, misalnya berkenaan dengan standar apa yang harus digunakan untuk mencakup beragam peradaban yang ada di dunia. Standar itu hendaknya bermuara pada moralitas internasional atau etika global, yaitu hak asasi manusia, kebebasan, demokrasi, keadilan dan perdamaian. Hal-hal ini bersifat universal dan melampaui kepentingan umat tertentu. Inilah the common ground yang mesti dibangun. Menetapkan standar universal ini memang bukan persoalan mudah, karena ia adalah gagasan teoritis yang mungkin berbeda dengan kenyataan-kenyataan di lapangan. Namun, sebagai nilai-nilai universal yang bisa melindungi hak-hak semua warga dunia, tampaknya nilai-nilai itu bisa mewakili kebutuhan bersama, paling tidak dari standar kemanusiaan.
Dialog antar umat beragama yang benar dapat menimbulkan pemahaman dan pencerahan dalam wadah kerukunan hidup antar umat beragama. Dalam dialog ini diperlukan sikap saling terbuka. Sebenarnya, menganggap bahwa agama yang dipeluk itu adalah agama yang paling benar bukanlah sikap keliru, dan orang lain pun dipersilahkan untuk meyakini bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar. Malapetaka akan timbul apabila orang yang yakin bahwa agama yang ia peluk adalah agama yang paling benar, sementara yang lain dipaksa harus mengikutinya. Di sinilah perlunya denominasi agama. Keyakinan bahwa agamanya yang paling benar mesti ditempatkan pada wilayah internal masing-masing. Sementara, jika dialog sudah berlangsung, secara eksternal status agama adalah sama.
Menurut Azyumardi Azra, ada beberapa model dialog antar umat beragama, yaitu: Pertama, dialog parlementer (parliamentary dialogue), yakni dialog yang melibatkan ratusan peserta, seperti dialog World’s Parliament of Religions pada tahun 1873 di Chicago, dan dialog-dialog yang pernah diselenggarakan oleh World Conference on Religion and Peace (WCRP) pada dekade 1980-an dan 1990-an. Kedua, dialog kelembagaan (Institutional Dialogue), yakni dialog diantara wakil–wakil institusional berbagai organisasi agama. Dialog seperti ini biasanya melibatkan majelis-majelis agama yang diakui pemerintah seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Darma dan Perwalian Umat Budha Indonesia(WALUBI).
Ketiga, dialog teologi (theological dialogue). Dialog ini mencakup pertemuan-pertemuan reguler maupun tidak, untuk membahas persoalan-persoalan teologis dan filosofis. Dialog teologi pada umumnya diselenggarakan kalangan intelektual atau organisasi-organisasi yang dibentuk untuk mengembangkan dialog antar agama, seperti Interfidei, Paramadina, LKiS, LP3M, MADIA, dan lain-lain. Keempat, dialog dalam masyarakat (dialogue in community), dialog kehidupan (dialogue of live), dialog seperti ini pada umumnya berkonsentrasi pada penyelesaian “hal-hal praktis dan aktual” dalam kehidupan yang menjadi perhatian bersama dan berbangsa dan bernegara. Dialog dalam kategori ini biasanya diselenggarakan kelompok-kelompok kajian dan LSM atau NGO. Kelima, dialog kerohanian (spiritual dialogue), yaitu dialog yang bertujuan untuk menyuburkan dan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama.
Sementara itu, Dien Syamsuddin menawarkan paradigma baru dalam dialog agama yang ia sebut, “dialogical dialogue” (dialog yang dialogis). Dialog yang dialogis meliputi dua hal: Pertama, dialog yang komprehensif, yaitu yang menyertakan seluruh elemen. Jadi permasalahan dunia, termasuk permasalahan Indonesia, seperti terjadinya berbagai konflik, tidak semata-mata disebabkan oleh faktor agama, tetapi juga ada faktor-faktor non-agama. Kedua, dialog total, dalam pengertian kita mengajak seluruhnya, termasuk to include the excluded, untuk memasukkan yang sering dikeluarkan. Seringkali bahwa yang diundang untuk berdialog itu hanyalah faksi-faksi tengah, sementara kelompok garis keras sering tidak diikutsertakan dalam dialog.
Bagi penulis sendiri, model dialog hasil pencermatan Azra, dan paradigma baru yang ditawarkan Syamsuddin, masih meninggalkan persoalan dan nuansa diskriminasi. Khusus di Indonesia, meskipun ada enam agama resmi yang diakui pemerintah, namun secara faktual ada saja orang yang tidak menganut agama apapun, atau minimal penganut aliran kepercayaan. Padahal mereka juga penduduk bumi seperti kaum yang beragama. Karenanya, melibatkan mereka dalam aktifitas dialog merupakan sebuah kearifan. Boleh jadi, mereka dapat memberikan kontribusi pemikiran atau donasi material yang berguna untuk kemanusiaan. Pada level inilah dialog antar agama di Indonesia kurang merangkul semua pihak.
Dialog diarahkan untuk mendiskusikan berbagai agenda bersama. Sedapat mungkin persoalan truth claim dalam wilayah doktrin harus dihindari. Praksis dialog menurut Ahmad Gaus dapat ditempuh dengan cara meleburkan diri pada realitas dan tatanan sosial yang tidak adil dengan sikap kritis. Karena setiap agama memiliki nilai-nilai kebaikan dan misi penegakan moralitas, inilah titik lebur (melting pot) yang ingin dicapai. Untuk menuju ke arah itu, Mudji Sutrisno menyatakan bahwa tidak cukup membangun dialog antar agama hanya dengan mengedepankan logika rasional, namun perlu pula logika psikis. Dalam mengembangkan ikhtiar dialog, teologi kerukunan juga harus dibarengi dengan pencairan-pencairan psikologis, seperti rasa saling curiga yang selama ini selalu muncul. Memang, seperti juga yang diungkap oleh Kautsar Azhari Noer, bahwa kendala dialog antar umat beragama adalah persoalan eksklusivisme. Dengan demikian, sepanjang sikap itu belum tercairkan, dialog menuju cita-cita agama yang luhur sulit dicapai.
Eksistensi Kaum Non Agama
Dialog kerukunan antar umat beragama sudah sering kita dengar bahkan kita laksanakan. Bagaimana dengan dialog antar umat beragama dengan melibatkan kaum non agama? Isu ini kelihatan sensitif, tapi juga nyentrik. Mengingat, jarang sekali, atau mungkin belum pernah ada, dialog antar umat beragama dengan melibatkan kaum non agama. Seperti disampaikan Ahmad Syafii Maarif, ia pernah menggelontorkan isu itu dalam “Cebu Dialogue on Regional Interfaith Cooperation for Peace “ 13-16 Maret 2006 di Manila, Filipina. Maarif menegaskan, bahwa dialog dengan kaum non agama seperti ateis, bertujuan untuk melihat berbagai kearifan dalam pemikiran mereka. Boleh jadi, apa yang belum disentuh oleh kaum beragama sudah dibicarakan bahkan mungkin dilaksanakan oleh kaum non agama.
Dari sekitar enam milyar lebih penduduk dunia ini, belum tentu semuanya menganut agama yang ada. Tidak sedikit diantara warga dunia itu meninggalkan agama. Kendatipun demikian, peran serta dan tanggungjawab mereka dalam menyelamatkan umat manusia sebesar yang dimiliki kaum beragama. Karena antara kaum beragama dengan kaum non agama sama-sama berpredikat sebagai warga dunia yang sah. Dari itu, menempatkan mereka dalam status yang sederajat dengan kaum agama merupakan sebuah kearifan tersendiri, demi cita-cita damai dan sejahtera bagi umat manusia. Di sisi lain, boleh jadi, ada semacam ruang kosong yang diharapkan. Setelah kaum non agama mengikuti dialog, sikap mereka berbalik arah dengan memeluk salah satu agama yang ada. Inilah sisi lain yang diharapkan dari eksistensi kaum non agama tersebut.
Penulis prolifik sekaligus mantan biarawati, Karen Armstrong, juga tidak menganut agama yang ada, meskipun ia percaya kepada keesaan Tuhan. Istilah yang ia gunakan adalah “monotheist freelance”. Di samping berbagai kelemahan yang dimiliki Armstrong, kontribusinya terhadap dialog umat beragama dan keselamatan manusia amat besar. Kritiknya yang tajam terhadap paras kasar agama menginspirasi ribuan bahkan jutaan kaum beragama untuk menampilkan agama secara ramah dan bersahabat. Bahkan pembelaannya terhadap Islam cukup kentara. Ia menjelaskan bahwa Islam adalah agama damai dan tidak tepat diidentikkan dengan agama terorisme. Pemikiran-pemikirannya dapat kita ikuti dalam beberapa karyanya seperti: “Islam: A Short History”, “The Battle for God”, “Muhammad: A Biography of the Prophet” dan masih banyak lagi.”
Di Amerika sendiri, jumlah penganut aliran kepercayaan lebih dari seribu buah. Sementara di Indonesia, jumlahnya tidak kurang dari 980 aliran dengan pengikut sekitar sembilan juta jiwa. Sebut saja misalnya, kelompok kepercayaan Parmalim dan Ononiha di Sumatera Utara, Suku Anak Dalam di Jambi, Kejawen di Jawa, Subud (Susila, Budhi dan Darma) yang sudah menginternasional, Kaharingan di Kalimantan dan sebagainya. Jumlah mereka yang begitu besar tidak boleh diabaikan, melainkan dapat diberdayakan untuk turut memperkuat relasi sosial, khususnya bagi bangsa Indonesia, melalui berbagai aktivitas sosial yang mereka berikan. Sudah sepantasnya, mereka diberikan ruang dan partisipasi dalam setiap pertemuan dan dialog antar agama yang dilakukan. Wa Allahu a’lam.
0 komentar:
Poskan Komentar
Silahkan beri komentar yang konstruktif