Minggu, 18 Juli 2010

Terorisme; Musuh Kemanusiaan

Pasang surut politik internasional, terutama pada periode perang dunia II sampai pasca perang dingin, lebih banyak dipengaruhi oleh isu-isu konvensional dan lebih pada tarik-menarik kepentingan ideologis antara AS sebagai kiblat ideologi kapitalis dengan Uni Soviet yang berhaluan komunis. Selama masa perang dunia II, ketika Jerman dan Jepang menjadi musuh bersama, hubungan Uni Soviet dan AS dapat dikatakan akrab. Hal itu ditunjukkan dengan keterlibatan mereka dibantu Inggris memerangi Jerman, serta adanya kesepatakan antara Stalin, Roosevelt, Churchill, mengenai konfigurasi Eropa pasca perang yang dibuat pada bulan Februari 1945 di Yalta. Namun, keharmonisan itu hanyalah sementara, ketika keserakahan Stalin yang berniat mencaplok Eropa Barat akhirnya membuat AS terpaksa mengeluarkan ancaman berupa penggunaan senjata nuklir. Demikianlah, perang dingin antara AS dan Soviet dimulai.
Dunia mulai melihat masa depan yang lebih baik saat perang dingin usai, ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin tahun 1989 dan bubarnya Soviet awal tahun 1992, yang kemudian diikuti terbentuknya Uni Moneter dan Ekonomi di Eropa tahun 1991 melalui perjanjian Moostricht.

Rentetan sejarah itu tidak lepas dari peran AS yang turut menorehkan catatan penting dalam sebuah pengaturan sistem dunia. Oleh karena itu, AS segera setelah perang dingin berakhir, terus melancarkan program-programnya, seperti liberalisasi ekonomi dunia, demokratisasi, hak-hak asasi manusia, dan isu non-konvensional lainnya, termasuk terorisme. Untuk masalah terorisme ini, AS kelihatannya merasa kelimpungan dengan sendirinya. Program-program luar negerinya yang terkesan tidak adil dan amat subjektif, melahirkan sikap reaktif bagi sejumlah kalangan. AS tidak hanya menuai kritikan tajam dari berbagai belahan dunia, tapi juga harus membayar mahal sikapnya yang arogan. Titik klimaksnya terjadi ketika lambang supremasi perdagangan dan militer AS (WTC dan Pentagon) luluh lantak lewat sebuah peristiwa yang kemudian dikenal dengan 11 September.

Momen itu menjadikan AS pasang badan, kemudian mengumumkan kepada dunia tentang munculnya momok baru, yaitu terorisme. Kini terorisme merupakan musuh bersama. Tidak hanya ancaman yang dirasakan AS, negara-negara lain seperti Indonesia juga tidak lepas dari bayangan hitam musuh kemanusiaan itu. Karena itu, diperlukan upaya sistematis dan menyeluruh dalam mengantisipasinya. Tentu yang agak ironis, tindakan berbagai terorisme itu dikaitkan dengan agama. Dengan kata lain, agama dianggap memberikan legitimasi formal berlangsungnya berbagai aksi kekerasan. Tentu saja, penilaian miring ini menuntut setiap kita untuk menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Tidak ada agama di dunia ini yang mengajarkan kekerasan. Andaipun itu terjadi, maka lebih terletak pada oknum dari agama itu. Apalagi Islam, agama ini sesuai dengan namanya, penganjur kedamaian. Maka mustahil terorisme yang merusak citra kemanusiaan lahir dari rahim agama wahyu tersebut.


Melacak Definisi

Terorisme merupakan masalah moral yang sangat sulit, karena itu selalu terjadi kesulitan di dalam mendefinisikannya. Definisi umum yang popular adalah “Setiap tindakan kekerasan politik yang tidak memiliki justifikasi moral dan hukum, apakah tindakan itu dilakukan suatu kelompok revolusioner atau pemerintah/ negara. Tetapi terdapat perbedaan di kalangan ahli dan pemerintah tentang kekerasan politik (political violence) yang justifiable dan unjustifiable, tergantung pada siapa yang menilainya. Kekerasan politik yang unjustifiable bagi sebagian orang atau kelompok sangat boleh jadi justifiable bagi pihak lain. Terorisme sebagai kekerasan politik sesungguhnya bertentangan dengan etos kemanusiaan Islam. Islam mengajarkan nilai-nilai yang sangat berpihak pada kemanusiaan universal. Islam mengajarkan umatnya untuk berjuang mewujudkan perdamaian, keadilan sosial dan kehormatan. Tetapi, perjuangan itu haruslah ditempuh dengan cara-cara yang baik dan tidak bertentangan dengan tatanan sosial. Setiap perjuangan untuk keadilan mesti dimulai dengan premis, bahwa keadilan adalah konsep universal yang harus diperjuangankan dan dibela setiap manusia.

Islam menganjurkan dan memberikan justifikasi kepada setiap Muslim untuk berjuang, berperang dan menggunakan kekerasan terhadap para penindas, musuh-musuh Islam dan pihak luar yang menunjukkan sikap bermusuhan dan tidak mau hidup berdamai dengan Islam dan kaum Muslimin (lihat QS. Al-Baqarah/ 2: 190-191, 216-217; al-Anfaal/ 8: 59-60; al-Taubah/ 9: 36, 38; Al-Hajj/ 22: 39-40; al-Ahzab/ 33: 60-62; al-Hujurat/ 49: 9-10. Di dalam ayat-ayat al-Qur’an ini mengacu kepada kelompok, bukan individu. Kaum Muslimin dipandang sebagai satu kesatuan kelompok (umat), bukan secara individual. Begitu juga dengan musuh-musuh Islam dan Muslim disebut sebagai kelompok bukan individu. Dengan demikian, dalam pandangan Islam, tindakan kekerasan terhadap individu merupakan tindakan kekerasan yang tidak sah dan tidak bermoral. Termasuk dalam hal ini adalah pembersihan etnis yang dianggap sebagai representasi musuh-musuh Islam.

Adalah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menegakkan kebajikan dan melawan kemunkaran (amar makruf dan nahi munkar). Banyak cara untuk melakukan kewajiban ini. Tetapi jelas menurut ajaran Islam, bahwa penggunaan kekerasan, merupakan tindakan kriminal. Bahkan tindakan-tindakan kekerasan dalam menegakkan kebajikan dan menumpas kemunkaran merupakan suatu bentuk ketidakadilan dan kezaliman. Terdapat cukup banyak ayat al-Qur’an yang menggambarkan tentang individu-individu atau kelompok-kelompok yang ditindas masyarakat dan penguasa (QS. Al-A’raaf/ 7: 123-126; Yunus/ 10: 108-109; Ibrahim/ 14: 12; al-Ahqaaf/ 46: 35. Dalam menghadapi situasi ini, orang-orang beriman dianjurkan untuk tetap mempertahankan keimanan mereka dan agar selalu berada pada jalan yang benar, sekaligus sabar dalam menghadapi ketidakadilan, penindasan dan kekerasan yang diderita. Dalam konteks seperti ini, al-Qur’an melarang penggunaan kekerasan untuk merubah keadaan.

Al-Qur’an memang pada akhirnya menganjurkan kaum Muslimin untuk berperang (jihad) melawan musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin yang tidak mau berdamai (Lihat misalnya dalam QS. Al-Baqarah/ 2: 190-193; al-Taubah/ 4: 41; al-Hajj/ 22: 39-40). Terdapat dua aspek dalam ayat ini, internal dan eksternal. Secara internal al-Qur’an meminta mereka yang bertindak untuk sabar dalam perjuangan mereka guna mempertahankan eksistensi dan keimanan mereka. Secara eksternal adalah bahwa ketika sebuah masyarakat membela dan mempertahankan diri atau kelompok masyarakat lain dari agresi luar, maka sesungguhnya semua itu merupakan perjuangan bagi keadilan dan dan perdamaian. Jihad dalam konteks ini dapat dipahami sebagai tindakan pembelaan diri, bukan agresif. Jihad merupakan bellum justum (perang untuk keadilan) dan bellum pium (perang untuk kesalehan).

Jihad juga mengandung pengertian yang sangat luas. Secara sederhana, jihad terbagai dua; jihad akbar, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak terkendali di dalam diri setiap Muslim; dan jihad ashghar yaitu perang melawan musuh-musuh Islam dan Muslimin. Jihad juga mengandung pengertian “setiap usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan dalam amal perbuatan baik apa saja (fi sabilillah), yang diniatkan dalam rangka ibadah kepada Allah. Dan setiap usaha baik (ibadah) ini dapat disebut pula sebagai telah syahid (martyr), sebagaimana mereka yang tewas dalam jihad membela diri dari musuh-musuh Islam dan Muslim. Namun kemudian jihad ini sering dibelokkan oleh para pengamat luar Islam sebagai tindakan teror dan terorisme. Padahal jihad tidak hanya sebatas perang, namun juga berkorban secara sosial dalam rangka menghilangkan rasa lapar dan rasa haus.


Perang Melawan Terorisme

Aksi teror para teroris yang terus menjadi musuh dalam selimut kehidupan setiap orang adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menuntut perhatian yang serius dari setiap kelompok, agama, masyarakat dan negara. Syukur hal ini sudah menjadi simpati dunia. Dalam praktis kehidupan masyarakat, perlu ada sebuah kepekaan bersama untuk mengantisipasi gerakan-gerakan dari kelompok.- kelompok radikal yang berusaha untuk mengendarai seluruh situasi masyarakat dengan insting kekerasan dan penghancur massa. Apapun nama atau istilah yang dipakai oleh pelaku kekerasan untuk memaksakan secara radikal dan menggunakan kekerasan yang menyebabkan kematian atau cederannya kemanusiaan setiap orang dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris. Usaha untuk memerangi terorisme juga mesti berangkat dari sumber masalah (core of the problems). Salah satu diantaranya adalah ketidakadilan dan kepincangan dalam tatanan dunia internasional. Hanya dengan tumbuhnya keadilan secara merata, maka benih-benih terorisme itu dapat dikurangi dan pada akhirnya mati. Wa Allaahu a’lam.

0 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan beri komentar yang konstruktif