Minggu, 18 Juli 2010

Agama yang Membebaskan

Adalah sebuah fakta, bahwa berbagai penyakit sosial seperti; kemiskinan, kebodohan, kekurangan gizi, korupsi, perampokan, penindasan, masih merupakan tantangan tersendiri bagi umat Islam, tak terkecuali di Indonesia. Banyak faktor yang sebenarnya dapat dijadikan tudingan, semisal kesalahan pemahaman atas doktrin yang dimiliki atau penyelewengan struktural sistemik. Namun, apapun yang menjadi prime cause, realita itu membuktikan bahwa umat Islam mengalami impotensi, padahal sesungguhnya secara normatif agama ini amat berpihak pada golongan lemah. Kesemua itu tersedia dalam rangka menciptakan tatanan masyarakat yang humanis dan berkeadilan. Banyak variabel yang dapat digunakan untuk memotret kenyataan itu. Sehingga berbagai penyakit sosial tersebut tak kunjung usai. Salah satunya, rendahnya kesadaran umat untuk menggali elan vital pembebasan di dalam dirinya.


Spirit Pembebasan

Islam, sejak awal, dikenal sebagai agama pembebasan. Hal itu terlihat dari pembelaannya yang begitu gigih terhadap berbagai penindasan sosial. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam sarat dengan berbagai simbol pembebasan dan pencerahan. Tujuan utama al-Qur’an adalah untuk mengeliminir segala bentuk penindasan, termasuk penindasan jenis kelamin, warna kulit, etnisitas, dan berbagai kelas lainnya di dalam masyarakat. Secara substansial, Islam sejak awal dipromosikan sebagai agama ketuhanan sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan (QS. Ali-Imraan/ 3: 112). Kualitas keberagamaan seseorang ditentukan oleh prestasi sosialnya. Kualitas kesalehan tidak hanya diperoleh melalui upaya pensucian diri (riyadhah nafsiyah), melainkan juga kepedulian terhadap penderitaan orang lain (QS. Al-Maa’uun/ 107: 1-7).

Islam sebagai sebuah totalitas sistem, ia memang mencakup berbagai aspek, baik aspek duniawi maupun ukhrawi. Berbeda dengan agama-agama lain, seperti Kristen, yang sejak awal melakukan pemisahan antara urusan agama yang bercorak keakhiratan dan urusan negara yang bercorak keduniawiyan. Urusan agama berada di bawah otoritas gereja dan negara berada di bawah otoritas penguasa. Keduanya membagi tema-tema garapan masing-masing yang belakangan perbedaan tersebut sulit untuk diidentifikasi. Munculnya konsep teologi pembebasan (Theology of Liberation) dari Guiteres dalam agama Kristen dengan berbagai corak dan derivasinya, adalah sebuah reaksi terhadap konsep teologi sebelumnya yang dinilai kurang menyentuh tema-tema persoalan ril masyarakat yang semakin kapitalis dan korup. Konsep teologi pembebasan dapat dipahami sebagai intervensi wilayah garapan gereja ke wilayah garapan kaisar atas nama Tuhan demi kemanusiaan.

Konsep teologi ini memproklamirkan suatu konsep teologi dari bawah ke atas (bottom up), yaitu merefleksikan realitas sosial kemudian mengartikulasikan teks kitab suci terhadapnya. Berbeda dengan sebelumnya, teologi dari atas ke bawah yaitu teks kitab suci yang mengidealkan dan mengorder sebuah realitas sosial. Sayang sekali, teologi pembebasan ini lahir di Amerika Latin yang nota bene Komunis, sehingga penilaian terhadapnya sarat dengan nuansa politis. Bagaimana dengan pandangan Islam? Apakah mengakomodir isu teologi pembebasan dan jargon-jargon semacamnya, meski juga melakukan pembongkaran radikal terhadap substansi ajaran seperti teori Marxis? Atau, apakah dalam membebaskan umat dari berbagai ketertindasan, mesti diawali dengan peninjauan teori masyarakat seperti tesis Weber?

Orang melihat Islam dari perspektif fenomenologis tentu akan berbeda dengan yang melihatnya dari perspektif lain. Orang-orang fenomenologis tentu akan mengidentifikasi agama Islam sebagaimana halnya fenomena agama lain. Teori yang berfungsi dalam dunia Kristen dengan sendirinya juga fungsional dalam agama Islam. Orang-orang yang melihat Islam dalam perspektif substansial tentu akan menemukan identifikasi persoalan Islam berbeda dengan agama lain. Dalam Islam, sejak awal mendoktrinkan untuk concern dan peduli kepada orang-orang yang tertindas, seperti; orang yang teraniaya, fakir, miskin, yatim, janda, perempuan, budak dan orang-orang yang terhukum sekalipun. Persoalan kemiskinan dan ketertindasan yang terjadi dalam dunia Islam masih perlu dipertanyakan, seberapa jauh efek teologis berpengaruh di dalamnya. Orang-orang tertindas pada umumnya akibat dari suatu sistem sosial atau ulah politik penguasa.

Di dalam al-Qur’an Allah menyebutkan, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan membela diri orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang semuanya berdoa; ‘ Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami perlindungan dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau.” (QS. An-Nisa’/ 4: 75). Ayat ini menyerukan tindakan oposisi terhadap suatu sistem yang melahirkan penindasan. Bahkan ayat ini menggunakan istilah al-qitaal, yang konotasinya pembelaan secara fisik, bukannya menggunakan kata al-jihaad, yang konotasinya perjuangan alternatif. Sang penindas dalam ayat ini adalah sebagian warga terhadap warga lainnya.

Yang pasti, warga penindas tersebut memiliki power yang menyebabkan kelompok tertindas tidak berdaya menyelamatkan dirinya sendiri. Tuhan kemudian mengamanatkan pihak ketiga untuk membantu golongan yang tertindas. Sudah tentu, pihak ketiga ini dituntut pula untuk memiliki power, minimal setara dengan power yang dimiliki golongan penindas. Dalam ayat lain, Tuhan mengisyaratkan golongan penindas itu datangnya dari penguasa, seperti firman-Nya berikut; “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan rakyatnya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka.” (QS. Al-Qashash/ 28: 4). Fir’aun dalam al-Qur’an disimbolkan sebagai seorang penguasa otoriter yang melampaui batas, semua potensi kekuatan dan kekayaan negara berada dalam regulasinya. Ia juga kerap mematikan karir politik yang berpotensi menjadi saingannya (QS. Al-A’raf/ 7: 127).

Selain itu, Fir’aun mempunyai pasukan militer yang tangguh dan berkuasa (QS. Thaha/ 20: 78), mempunyai kelompok ahli strategi yang licik (al-mala’ min Fir’aun) (QS. Al-A’raf/ 7: 109), termasuk di dalamnya ahli sihir handal (QS. Al-A’raf/ 7: 112) yang dapat menyulap sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin; sekaligus berusaha menyesatkan masyarakatnya sendiri (QS. Thaaha/ 20: 79). Tuhan memberikan peringatan berupa kemarau panjang dan kegagalan panen (QS. Al-A’raf/ 7: 130); bencana alam, wabah serangga, dan pertumpahan darah (QS. Al-A’raf/ 7: 133). Tetapi mereka menutup mata seolah-olah tidak terjadi apa-apa, negara aman-aman saja, akhirnya kekuasaan mereka jatuh dengan cara yang amat hina (QS. Al-A’raf/ 7: 133). Golongan dari kawasan timur dan barat, bahu membahu untuk sama-sama menggulingkan kekuasaan otoriter itu, sehingga menghancurkan semua tatanan yang telah ditetapkan oleh Fir’aun, kemudian menguburkannya di lautan sejarah untuk selama-lamanya (QS. Al-A’raf/ 7: 137).


Masyarakat Ideal

Substansi dan institusi Islam sejak awal mengobsesikan masyarakat ideal, yaitu masyarakat yang berkeadilan (al-‘adalah), egaliter (al-musaawa), aman sentosa (al-amaanah). Secara substansial, Islam adalah ajaran yang utuh (kaffah), yang mengintegrasikan berbagai aspek ajaran sebagaimana telah disebutkan. Tetapi secara institusional, Islam juga memperkenalkan pranata-pranata sosial yang realistis dan pragmatis. Dalam soal pengentasan kemiskinan, misalnya, dalam Islam dikenal beberapa lembaga donasi, seperti zakat, shadaqah, infak, wakaf, ghanimah, fa’i, jizyah, usyr, khumus, hibah, wahiyat, dan baitul maal. Kesemua lembaga-lembaga ini pernah efektif dalam lintasan sejarah dunia Islam. Sehingga agenda persoalan umat yang mendesak untuk diselesaikan ialah, menghilangkan kontradiksi antara kesalehan individu dan kesalehan sosial, seraya menyeimbangkan antara kesemarakan beragama dan penghayatan makna dari agama itu sendiri.

Tidak diragukan lagi, bahwa kesemarakan beragama di Indonesia semakin hari semakin baik, tetapi pada saat yang sama, bangsa yang mayoritas dipadati oleh kaum Muslim ini semakin mencuat sebagai bangsa paling korup di dunia. Tentunya, kenyataan pahit ini bukan isapan jempol saja. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong mengeluarkan hasil studi tahunannya tentang tingkat korupsi di negara-negara tujuan investasi di kawasan Asia Pasifik. Dari 16 negara yang disurvei, Indonesia dikategorikan sebagai negara paling korup, diikuti Kamboja di urutan kedua, Vietnam, Filipina, Thailand, India, Cina, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Macao, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, Australia, dan Singapura. Skor Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun lalu, yaitu 8,32. Padahal tolok ukur untuk mengetahui kualitas keislaman suatu bangsa ialah keadilan sosial. Semakin kecil kesenjangan yang terjadi, semakin adil pula masyarakatnya. Sebaliknya, semakin besar kesenjangan itu, semakin tidak adil pula masyarakatnya. Wa Allaah a’lam.

0 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan beri komentar yang konstruktif